Di era informatika sekarang ini, semakin banyak cara untuk berbagi files. Salah satunya lewat P2P (peer-to-peer). Apakah P2P itu? P2P adalah sebuah teknologi yang memungkinkan user untuk berbagi files dengan saling "patungan" koneksi, yang berarti selain server pusat yang mengoperasikan banyaknya upload-download yang berlangsung pada server tersebut, user dapat "membantu" pengoperasian tersebut dengan mengarahkan sebagian lalu lintas komunikasi informasi, pemrosesan, dan "memberi" bandwidth yang intensif, bilamana sistem ini tidak ada, tugas-tugas ini biasanya hanya diemban oleh server pusat. Teknologi ini pertama kali dipopulerkan oleh Napster, yang sekarang beralih ke bisnis musik online. Dalam konteks ini diperankan antara 2 user, yaitu Seeder dan Leecher. Seeder merupakan "pemberi" koneksi, sedangkan Leecher adalah user yang sedang men-download files tersebut. Selain berguna untuk saling berbagi files, Torrent juga sangat efektif untuk mempromosikan sebuah software, musik, film, dsb. mengingat sekarang sangat banyak orang yang menggunakan teknologi ini.
Mengingat hukum File-Sharing Torrent yang sangat bebas alias tanpa sensor jadi para user bebas meng-upload files apapun disini. Biasanya para pembajak (hacker/cracker) meng-upload "hasil karya" nya disini, tak terkecuali user yg menyebarkan film komersial secara illegal, para komunitas warez, bahkan WikiLeaks juga sering meng-upload dokumen-dokumennya disini. Alhasil, Torrent pun kerap menjadi perbincangan di kalangan industri Software, Film, Musik, dsb. terkait masalah hak cipta. Sebut saja ThePirateBay, mereka dituntut beberapa industri Film terkenal asal Hollywood sejak tahun lalu, dikarenakan pembajakan film-film mereka berasal dari situs yang berdiri pada tahun 2003 ini. TPB (ThePirateBay) pun jatuh bangun memperjuangkan hal ini, mereka berkali-kali (hampir) lolos, tapi usaha yang mereka lakukan sia-sia. Pada tahun 2006, beberapa petugas keamanan setempat menggrebek kantor TPB, yang menyebabkan TPB offline selama 3 hari. namun hal itu sia-sia, karena setelah kembali online, bukannya sepi, TPB malah kebanjiran banyak pengunjung. popularitas meningkat karena peristiwa ini banyak diliput media yang pada saat itu masih banyak orang yang belum mengenal TPB. Setelah serangan tahun 2006, empat orang terhubung ke situs dinyatakan bersalah atas kejahatan yang berhubungan dengan hak cipta di sebuah pengadilan Swedia. Website itu sendiri, bagaimanapun, tidak terpaksa ditutup. Tiga dari mereka mengajukan banding ke Mahkamah Agung Swedia, tetapi pengadilan menolak untuk mendengar kasus mereka. Keempat masing-masing dilayani satu tahun atau kurang dalam penjara dan dibuat untuk membagi $ 6,8 juta pada kerusakan yang dibuat.
![]() |
| ThePirateBay, situs BitTorrent terpopuler saat ini. |
Mengingat hukum File-Sharing Torrent yang sangat bebas alias tanpa sensor jadi para user bebas meng-upload files apapun disini. Biasanya para pembajak (hacker/cracker) meng-upload "hasil karya" nya disini, tak terkecuali user yg menyebarkan film komersial secara illegal, para komunitas warez, bahkan WikiLeaks juga sering meng-upload dokumen-dokumennya disini. Alhasil, Torrent pun kerap menjadi perbincangan di kalangan industri Software, Film, Musik, dsb. terkait masalah hak cipta. Sebut saja ThePirateBay, mereka dituntut beberapa industri Film terkenal asal Hollywood sejak tahun lalu, dikarenakan pembajakan film-film mereka berasal dari situs yang berdiri pada tahun 2003 ini. TPB (ThePirateBay) pun jatuh bangun memperjuangkan hal ini, mereka berkali-kali (hampir) lolos, tapi usaha yang mereka lakukan sia-sia. Pada tahun 2006, beberapa petugas keamanan setempat menggrebek kantor TPB, yang menyebabkan TPB offline selama 3 hari. namun hal itu sia-sia, karena setelah kembali online, bukannya sepi, TPB malah kebanjiran banyak pengunjung. popularitas meningkat karena peristiwa ini banyak diliput media yang pada saat itu masih banyak orang yang belum mengenal TPB. Setelah serangan tahun 2006, empat orang terhubung ke situs dinyatakan bersalah atas kejahatan yang berhubungan dengan hak cipta di sebuah pengadilan Swedia. Website itu sendiri, bagaimanapun, tidak terpaksa ditutup. Tiga dari mereka mengajukan banding ke Mahkamah Agung Swedia, tetapi pengadilan menolak untuk mendengar kasus mereka. Keempat masing-masing dilayani satu tahun atau kurang dalam penjara dan dibuat untuk membagi $ 6,8 juta pada kerusakan yang dibuat.
Menurut Los Angeles Times, The Pirate Bay adalah “salah satu fasilitator terbesar pengunduh illegal di dunia” dan “anggota paling visibel dari gerakan anti-hak cipta dan pro-pembajakan internasional”. Pada 15 November 2008, The Pirate Bay mengumumkan bahwa situs ini mencapai 25 juta unique peers. Pada bulan Desember 2009, The Pirate Bay mencapai lebih dari 4 juta anggota yang telah melakukan registrasi, walaupun registrasi tidak diperlukan untuk mengunduh torrents.The Pirate Bay ikut serta dalam berbagai kasus hukum, baik sebagai terdakwa maupun penggugat. Pada 17 April 2009, Peter Sunde, Fredrik Neij, Gottfrid Syartholm dan Carl Lundstörm dinyatakan bersalah atas asistensi pada pelanggaran hak cipta dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan pembayaran denda sebesar 30 juta SEK (sekitar 4,200,000 USD; 2,800,000 GBP, atau 3,100,000 EUR), setelah pencobaan selama sembilan hari. Terdakwa melakukan banding atas putusan dan hakim diduga berat sebelah. Pada 26 November 2010, putusan pengadilan Swedia mengembalikan banding, mengurangi masa kurungan penjara, namun meningkatkan denda menjadi 46 juta SEK. Pada 17 Mei 2010, sehubungan dengan keputusan menentang provider bandwith mereka, situs dibuat menjadi offline. Namun, akses menuju situs dikembalikan dengan pesan menertawakan keputusan pada halaman depan mereka. Hingga saat ini, Fredrik Neij masih menjadi buronan Interpol di Laos, sedangkan Gottfrid Warg telah ditangkap di kamboja september lalu dan akan ditindak lanjut. Berikut film dokumentasi tentang lika-liku perjuangan TPB di dunia hukum.
Legalkah? tergantung dari sudut pandang masing-masing.





